IPOL.ID – Sejumlah warga Limo Depok, Jawa Barat berharap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyelesaikan kisruh persoalan tanah yang dialami mereka. Hal ini, kata warga, sesuai dengan peryataan Presiden yang akan memberantas mafia tanah.
“Presiden Jokowi sudah menginstruksikan kepada jajarannya memberantas mafia tanah. Untuk itu kami mohon kepada Pak Presiden Jokowi agar membantu membersihkan BPN Depok dari para oknum mafia tanah,” ujar salah satu warga Limo Suharlin Lilin Harlini kepada wartawan, Sabtu (23/10).
Perempuan yang akrab disapa Lilin ini juga mempertanyakan hasil mediasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terkait pembangunan ruas jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago). Pasalnya, persoalan tanah milik warga Limo yang diduga diklaim PT Artha CP hingga kini tak kunjung selesai.
“Sudah tiga minggu mediasi berlangsung, tapi sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Padahal pihak BPN saat itu menyampaikan akan mencari jalan tengah agar pembangunan tol berjalan sesuai rencana,” kata Lilin.
“Saya bersama warga Limo lainnya bangga dengan adanya pembangunan jalan tol dan tak ada maksud menghambat pembangun tersebut,” sambung dia.
Sebenarnya, kata Lilin, persoalan warga dengan PT ACP bisa cepat diselesaikan jika BPN mau bertindak cepat. Namun sayangnya, selama ini BPN Depok terkesan lepas tangan dan meminta warga membawa persoalan ini ke pengadilan.
“Main gampangnya saja BPN Depok, tidak pernah mau bertanggung jawab kalau sudah berbuat kesalahan,” tegas Lilin.
Sebelumya diberitakan, mediasi tanah milik warga Limo digelar pertama kalinya di Kantor BPN Kota Depok, Senin (27/9). Namun mediasi pertama tersebut berjalan tanpa ada kesepakatan lantaran tidak dihadiri pihak PT Wisma Mas.
Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Lucky mengatakan pada saat proses mediasi, warga menyerahkan sejumlah berkas dan dokumen. Dengan dokumen tersebut, pihak BPN Kota Depok bisa mengidentifikasi penyebab dari persoalan yang dialami warga.
“Kelihatannya ada harapan besar persoalan ini bisa diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus ke pengadilan,” tutur Lucky pada awak media, Senin (27/9) lalu. Atas dasar itulah, kemudian BPN meminta waktu satu minggu guna mengkaji dokumen dan berkas tersebut lebih lanjut.
Lucky melanjutkan, pihaknya lebih mengedepankan jalur mediasi agar terjadi perdamaian antara para pihak. Cara ini, kata dia, jauh lebih baik dibandingkan harus berperkara ke pengadilan. Karena jika perkara ini bergulir ke meja hijau, penyelesaikan perkara ini akan berlangsung lama dan berlarut larut.
Setelah BPN Kota Depok selesai melakukan kajian, Lucky berjanji akan kembali mengundang para pihak termasuk warga Limo untuk mendapatkan penjelasakan dari hasil kajian tersebut. (ibl)