“Saya bersama warga Limo lainnya bangga dengan adanya pembangunan jalan tol dan tak ada maksud menghambat pembangun tersebut,” sambung dia.
Sebenarnya, kata Lilin, persoalan warga dengan PT ACP bisa cepat diselesaikan jika BPN mau bertindak cepat. Namun sayangnya, selama ini BPN Depok terkesan lepas tangan dan meminta warga membawa persoalan ini ke pengadilan.
“Main gampangnya saja BPN Depok, tidak pernah mau bertanggung jawab kalau sudah berbuat kesalahan,” tegas Lilin.
Sebelumya diberitakan, mediasi tanah milik warga Limo digelar pertama kalinya di Kantor BPN Kota Depok, Senin (27/9). Namun mediasi pertama tersebut berjalan tanpa ada kesepakatan lantaran tidak dihadiri pihak PT Wisma Mas.
Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Lucky mengatakan pada saat proses mediasi, warga menyerahkan sejumlah berkas dan dokumen. Dengan dokumen tersebut, pihak BPN Kota Depok bisa mengidentifikasi penyebab dari persoalan yang dialami warga.
“Kelihatannya ada harapan besar persoalan ini bisa diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus ke pengadilan,” tutur Lucky pada awak media, Senin (27/9) lalu. Atas dasar itulah, kemudian BPN meminta waktu satu minggu guna mengkaji dokumen dan berkas tersebut lebih lanjut.