Lucky melanjutkan, pihaknya lebih mengedepankan jalur mediasi agar terjadi perdamaian antara para pihak. Cara ini, kata dia, jauh lebih baik dibandingkan harus berperkara ke pengadilan. Karena jika perkara ini bergulir ke meja hijau, penyelesaikan perkara ini akan berlangsung lama dan berlarut larut.
Setelah BPN Kota Depok selesai melakukan kajian, Lucky berjanji akan kembali mengundang para pihak termasuk warga Limo untuk mendapatkan penjelasakan dari hasil kajian tersebut. (ibl)