IPOL.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan akhirnya menangkap MJBS bin SH, buronan tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2017-2018.
“Tersangka MJBS bin SH diamankan di Jalan Tegar Beriman Nomor B4-Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11) sekitar pukul 12.30 WIB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (3/11).
Leo mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1005/l.6.14/FD.1/06/2020 tanggal 4 Juni 2020, MJBS ditetapkan tersangka dugaan korupsi senilai Rp 573.393.785 itu.
Namun setelah ditetapkan tersangka, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Padahal surat panggilan sudah disampaikan secara patut sesuai alamat yang tertera dalam identitas tersangka yakni di Jalan Haji Inan II RT 02/05, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
“Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujar Leo.