Setelah diamankan, Leo mengatakan, MJBS langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, MJBS akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan pada Kamis (4/11), guna menjalankan proses hukum.
Leo mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas mantan Wakajati Papua Barat itu.
Sementara berdasarkan video yang diterima ipol.id, MJBS ditangkap saat sedang berkendara motor gede alias moge. Dia dikepung oleh sejumlah anggota intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Adapun MJBS bin SH merujuk pada Jaka Batara bin Suldan Helmi. Suldan merupakan mantan pejabat desa sekaligus ayah dari tersangka tersebut. Sama dengan anaknya, Suldan juga ditetapkan tersangka dan buronan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(ydh)