IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merevisi aturan syarat perjalanan dalam negeri yang mengharuskan tes PCR. Tes ini sebelumnya diwajibkan bagi masyarakat yang menempuh perjalanan sejauh minimal 250 kilometer (km).
Revisi dilakukan seusai Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi melalui surat edaran (SE) terbaru atas aturan mengenai perjalanan darat yang sebelumnya wajib menggunakan tes PCR. SE kewajiban PCR perjalanan darat dicabut dan digantikan dengan SE baru yang diterbitkan Selasa (2/11).
SE perjalanan darat diterbitkan bersama tiga SE lainnnya yang mengatur syarat perjalanan dengan transportasi udara, laut, dan perkertaapiaan. Keempat surat edaran diterbitkan secara bersamaan.
“SE ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ucap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (2/11).
Aturan tentang perjalanan darat tertuang dalam SE Kemenhub No 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.