Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Hendriawanto melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Dedy Rachmad menyampaikan, bantuan ini merupakan wujud kepedulian Jasa Raharja terhadap keselamatan penumpang angkutan penyeberangan.

Dedy menambahkan, hal ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi utama Jasa Raharja yakni memberikan perlindungan dasar untuk seluruh penumpang angkutan umum, baik di darat, laut, dan udara, sesuai undang-undang nomor 33 yg diamanatkan kepada PT Jasa Raharja.

Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan langsung kepada Prigunardi Tjhia selaku Pemilik Kapal Wisata Star Ocean.

“Semoga bantuan ini bermanfaat, khususnya untuk para penumpang kapal, sehingga fatalitas korban jika terjadi kecelakaan dapat di minimalisir” kata Dedy.