Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Banyak Diprotes, Syarat Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Jawa-Bali Dihapus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Banyak Diprotes, Syarat Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Jawa-Bali Dihapus
Headline

Banyak Diprotes, Syarat Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Jawa-Bali Dihapus

Iqbal
Iqbal Published 02 Nov 2021, 06:10
Share
1 Min Read
libur 1
Menko PMK Muhadjir Effendy mengubah aturan wajib tes PCR menjadi antigen dalam perjalanan darat. Foto: Kominfo
SHARE

IPOL.ID – Banyak diprotes, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghapus syarat wajib tes PCR bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Sebagai gantinya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, perjalanan udara wilayah Jawa Bali bisa dilakukan dengan melampirkan persyaratan berupa surat antigen.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan luar Jawa Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” kata Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (1/11).

Sebelumnya, pada 24 Oktober 2021, tes PCR diwajibkan bagi penumpang pesawat penerbangan di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3). Namun masyarakat menolak ketentuan ini lantaran dianggap memberatkan.

Baca Juga

ilustrasi siswa sekolah dasar
Muhadjir Usul Anak Masuk SD Lebih Cepat Jadi 6 Tahun
Pemerintah Klaim Turunkan Angka Kemiskinan, tapi Sulit Menahan ‘Longsor’ Kelas Menengah ke Jurang Kemiskinan
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Kota Depok Selasa 30 Juli 2024

Sementara aturan tes PCR melalui perjalanan darat minimal dengan jarak tempuh 250 masih belum direvisi. Selain tes PCR, penumpang dan pengemudi kendaraan umum maupun pribadi juga wajib sudah divaksin dua kali.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan baru transportasi darat, Cegah Covid-19, Muhadjir Effendy, ppkm diperpanjang, syarat pcr, syarat perjalanan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kapolri 18 Wow..Kapolri Mutasi 173 Perwira, Sejumlah Kapolda Dirotasi
Next Article sinovac vaksin BPOM Beri Izin, Ini Barisan Negara yang Bolehkan Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?