Adanya Inpres 3/2014 turut berperan dalam penguatan UPZ di tingkat BUMN, Kementerian/ Lembaga. Hingga saat ini, BUMN sudah membentuk 32 Unit Pengumpulan Zakat (UPZ).
“Jadi kami mendorong tentu dari kementeriannya ya, karena BUMN ini kan di bawah kementerian. Sekarang yang menjadi UPZ baru 32, target kami semua BUMN menjadi UPZ karena itu ada Inpres-nya Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Kementerian/Lembaga, BUMN di Badan Amil Zakat Nasional,” kata Kurniawan dikutip Antara.
Beberapa Kementerian/Lembaga yang saat ini melakukan sistem pemotongan langsung dari gaji seorang karyawan di perusahaan (payroll system) berjumlah 20 UPZ.
Kemudian terdapat yayasan dan perusahaan swasta tingkat nasional yang bergabung dengan Baznas sebanyak 60 UPZ.
Diketahui, Rakornas merupakan salah satu upaya Baznas dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi amil-amil UPZ, menguatkan struktur UPZ, meningkatkan layanan UPZ terhadap muzaki ataupun mustahik dan memunculkan inovasi pengelolaan zakat, serta menguatkan sinergi program pemberdayaan UPZ Baznas di masa krisis.
