Hal itu untuk membantu upaya pemulihan ekonomi nasional saat pandemi COVID-19. “Itu lah jumlah yang saat ini menjadi Unit Pengelola Zakat dan juga diperbantukan untuk penyaluran. Sedangkan yang payroll system, yang langsung, dia tidak membentuk UPZ tapi langsung ada pemotongan zakat dan diserahkan ke Baznas, itu ada 20,” ujar Kurniawan. (irm/tim)
