Penetapan keempat tersangka itu bermula adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah terhadap sejumlah orang di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan DKI Jakarta pada Jumat (15/10).
“Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang diamankan pada MRD (ajudan Bupati Musi Banyuasin) sejumlah Rp1,5 miliar,” tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Atas perbuatan tersebut, SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RA HM dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021. (ydh)