Kasus yang menjerat tersangka S alias B selaku Kepala Cabang PT Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping berawal pada 2016. Kala itu, tersangka menggunakan dana untuk penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP).
Adapun nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp 1,873 miliar.
Pekerjaan itu meliputi penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, dengan masa tanggap darurat terhitung mulai 8 Februari 2016 sampai dengan 21 Februari 2016,
Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyalahgunaan anggaran oleh tersangka tersebut. Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 773.150.162,30.