IPOL.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan RI mengamankan S alias B yang menjadi buronan tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Barat (Sumbar).
Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar itu diamankan dari tempat pelariannya di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh, Jumat (5/11) pukul 09.35 WIB.
“Tersangka S alias B diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejati Sumbar, namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (6/11).
“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung,” Leo menambahkan.
Dikatakan, setelah diamankan oleh Tim Tabur, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
“Tersangka diberangkatkan dari Banda Aceh ke Sumatera Barat menggunakan pesawat pada Sabtu (6/11) dengan mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.
Kasus yang menjerat tersangka S alias B selaku Kepala Cabang PT Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping berawal pada 2016. Kala itu, tersangka menggunakan dana untuk penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP).
Adapun nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp 1,873 miliar.
Pekerjaan itu meliputi penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, dengan masa tanggap darurat terhitung mulai 8 Februari 2016 sampai dengan 21 Februari 2016,
Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyalahgunaan anggaran oleh tersangka tersebut. Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 773.150.162,30.
Atas perbuatannya, tersangka S alias B terancam dijerat menggunakan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)