IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap seorang terpidana dalam perkara proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku senilai Rp17,7 miliar. Terpidana atas nama Andi Wello T yang merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Andi Wello diamankan dari tempat persembunyiannya di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran, Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 15.20 WIB.
“Saat diamankan, terpidana Andi Wello T bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan foto yang diterima ipol.id, Andi Wello T saat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung hanya mengenakan kaos dan celana pendek.
Setelah diamankan, Andi kemudian segera dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulawesi Barat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Andi Wello selaku pelaksana lapangan telah divonis dengan hukuman pidana lima tahun penjara.
Dia terbukti bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan LPP Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.
Kasus bermula pada 2018 lalu, dimana saat itu telah dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju. Proyek tersebut menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP, dimana telah dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.
“Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar,” pungkas Sumedana. (Yudha Krastawan)