Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana APBD Kabupaten Jombang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana APBD Kabupaten Jombang
Hukum

Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana APBD Kabupaten Jombang

Yudha
Yudha Published 24 Jan 2026, 11:31
Share
2 Min Read
Hariyono (tengah), buronan terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Jombang. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Hariyono (tengah), buronan terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Jombang. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus korupsi pengelolaan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Jombang senilai Rp277.115.000.

Terpidana yang ditangkap diketahui seorang pensiunan PNS bernama Hariyono (69). Ia ditangkap pada Jumat (23/1/2026), di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari Karawang, setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, proses penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Selanjutnya, terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang,” ujar Anang melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (tengah). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Intelijen Kejaksaan Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2025
Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Dicokok di Cisauk
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Bekas Karyawan PT Eka Prima Graha

Hariyono merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Jombang.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Dalam putusan tersebut, Hariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, Korupsi ABPD Jombang, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Krista Exhibitions bakal gelar Krista Interfood 2026 pada 4 - 7 November 2026 mendatang. (istimewa/dok. Krista Exhibitions). Krista Exhibitions Siap Gelar Krista Interfood 2026, Komitmen Nyata Mendukung Industri Mamin dan HoReca
Next Article Kodam Jaya bersama Babinsa, masyarakat setempat, serta unsur terkait lainnya bahu-membahu melaksanakan penanganan tanggul sungai yang jebol di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Foto: Pendam Jaya Kodam Jaya Hadir di Tengah Banjir, Evakuasi Warga Hingga Perbaikan Tanggul Jebol

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260726 WA0019
Politik

Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya

EkonomiHeadline
Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, IHSG dan Rupiah Tertekan
26 Jul 2026, 10:41
Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
EkonomiHeadline
Purbaya sebut Kabar Baik bagi Indonesia usai Trump Kenakan Tarif 10 Persen untuk RI
26 Jul 2026, 12:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?