IPOL.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus korupsi pengelolaan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Jombang senilai Rp277.115.000.
Terpidana yang ditangkap diketahui seorang pensiunan PNS bernama Hariyono (69). Ia ditangkap pada Jumat (23/1/2026), di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari Karawang, setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, proses penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Selanjutnya, terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang,” ujar Anang melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).
Hariyono merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Jombang.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Dalam putusan tersebut, Hariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.
