IPOL.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung telah mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Buronan dimaksud bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani, mantan karyawan PT Eka Prima Graha.
Dia diamankan oleh tim gabungan tersebut di Jalan Rasamala Utara III, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/9/2025).
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut,” sambung Anang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, Elisabeth Riski Dwi Pantiani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja” pada kasus PT Eka Prima Graha.
