“Karena itu, ia diputus melanggar pidana pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan menetapkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” ucap Anang mengutip putusan kasasi tersebut.
Sebagai informasi, terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani adalah daftar DPO ke-122 yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.
Monitor dan Tangkap Buronan
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tutup Anang, mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Yudha Krastawan)
