“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” jelas Anang.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Ia mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Burhanuddin. (Yudha Krastawan)
