“Bila ditemukan Orang Tanpa Gejala (OTG) atau positif, panpel sudah menyediakan tempat karantina dan untuk rumah sakit akan dikirim ke RSUP Sanglah Denpasar,” imbuhnya.
Menyoal adanya aktivitas keluar masuk dari bubble tanpa kepentingan dan izin, pihak panpel melakukan pengawasan ketat dan memberlakukan sanksi tegas.
“Bila ada yang melakukan kegiatan keluar-masuk kawasan Westin Resort tanpa izin maupun pengawasan dari Satgas Penanganan COVID-19, adalah pelanggaran paling berat. Kemungkinan bisa dikeluarkan dari gelembung dan tidak boleh kembali lagi,” tukas Sudarto Adinagoro selaku Ketua Satgas Protokol Kesehatan IBF 2021. (bam)
