Oleh karena itu, Tabrani Sabirin mengatakan, Yayasan Pelita Lima Pilar siap menerima aduan dari masyarakat yang menjadi korban dari pihak-pihak yang mengatasnamakan agama, dan membantu menyelesaikannya.
“Yayasan akan melakukan pendampingan kepada para korban untuk mendapatkan hak-haknya kembali. Pendampingan dilakukan dengan cara advokasi sampai ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Sehingga bagi warga masyarakat yang merasa menjadi korban, dapat menghubungi pada nomor: 08129180603. (ibl)
