Adapun kasus yang menjerat terpidana tersebut terjadi pada Maret 2010-Juli 2010. Herwin selaku mantan presiden komisaris pada PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang bersama dengan Somi selaku direktur PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, telah membuat catatan palsu.
Mereka telah memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi sebesar Rp. 800 juta dan kepada Sugandi sebesar Rp. 900 juta. Namun nyatanya setelah dana kredit kedua orang tersebut dicairkan, dana tersebut malah diserahkan kepada Herwin.
Meski terbukti bersalah, Herwin tak kunjung melaksanakan hukuman oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Surat panggilan yang dilayangkan secara patut juga urung dipenuhi.
Oleh karenanya, ia pun dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan oleh Kejati Riau. “Setelah keberadaan terpidana dipastikan berdasarkan pemantauan, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap terpidana,” ujar Leonard.