IPOL.ID – DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 COVID-19 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sampai 15 November 2021.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
“Jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes (protokol kesehatan) dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11).
Ada sebelas aturan dalam perpanjangan PPKM Level 1 di DKI Jakarta tersebut, yakni:
Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu, pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.