IPOL.ID – PT Pegadaian membenarkan terjadinya kasus fraud yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan Pegadaian UPC Anggrek, Cabang Kemandoran, Jakarta Barat berinisial LW dengan modus gadai fiktif, penggelapan, dan tasiran tinggi yang berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan senilai Rp5,70 miliar.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan pelakunya sudah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.
“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai budaya akhlak yang menjadi pedoman seluruh insan Pegadaian,” ujar Amoeng dalam siaran tertulisnya, Rabu (3/11).
Dia pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Amoeng menyatakan sikap tegas manajemen melalui proses hukum bisa menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh pegawai agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.
Manajemen, lanjut Amoeng, terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen majanemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi,” pungkas Amoeng. (sol)