IPOL.ID – DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 COVID-19 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sampai 15 November 2021.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
“Jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes (protokol kesehatan) dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11).
Ada sebelas aturan dalam perpanjangan PPKM Level 1 di DKI Jakarta tersebut, yakni:
Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu, pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, kapasitas maksimal 75 persen, dan Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan kapsitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Pengunjung dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tempat Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan kapasitas maksimal 75 persen
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan kapasitas maksimal 75 persen; dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. (rob/ibl)