IPOL.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk terus mendorong reformasi tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui penerapan strategi 5T, yakni tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat, tepat jumlah, dan tepat waktu. Strategi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas pengelolaan Dana Otsus agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua.
“Ini sebuah konsep yang memang sengaja saya buat untuk diikuti oleh teman-teman di daerah [se-Tanah Papua],” ujar Ribka pada acara Rapat Pleno Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua di Kantor KEPP, Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Ribka, reformasi tata kelola diperlukan mengingat pengelolaan Dana Otsus selama ini masih menghadapi berbagai persoalan. Hal itu mulai dari proses administrasi yang rumit, rendahnya penyerapan anggaran, hingga masih besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) di sejumlah daerah di Papua.
Ribka menjelaskan, sejak Juli 2025 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap melaksanakan reformasi tata kelola Dana Otsus melalui pembinaan administrasi, digitalisasi sistem pengelolaan keuangan daerah, monitoring berbasis kinerja, hingga reformasi tata kelola secara menyeluruh. Seluruh tahapan tersebut dilakukan melalui pendampingan intensif terhadap sejumlah daerah di Tanah Papua.

