Selain itu, kata dia, Kemendagri juga memperkuat koordinasi dengan para kepala daerah agar gubernur, bupati, dan wali kota mengetahui secara langsung perkembangan pengelolaan Dana Otsus di wilayahnya. Menurut Ribka, selama ini berbagai kendala pengelolaan lebih banyak diketahui di tingkat pelaksana sehingga kepala daerah sering kali terlambat memperoleh informasi tersebut.
“Jadi itu tahapan yang saya lakukan bagaimana kita melakukan komunikasi dengan para pimpinan daerah, sehingga gubernur tahu posisi dana otonomi khusus itu pada saat ini seperti apa,” sambung Ribka.
Ribka mengatakan, melalui strategi 5T, reformasi tata kelola mulai menunjukkan hasil yang positif. Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, realisasi Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 mencapai 100 persen sehingga tidak terdapat lagi SiLPA.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari sejumlah upaya strategis, mulai dari penyederhanaan tata kelola, pendampingan kepada daerah, serta penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara terintegrasi. Melalui upaya tersebut, proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi lebih efektif dan efisien.

