“Untuk Imam Hidayat kita tetapkan tidak lolos menjadi Balon Ketua, dikarenakan tidak memenuhi syarat, baik administrasi seperti SKCK dan lain halnya dan juga syarat rekomendasi dari 5 OKP dan 3 DPK yang sudah ditetapkan. Sedangkan kedua Balon yang ditetapkan memenuhi syarat, dan itu bersifat final,” tuturnya.
“Untuk dua Balon yang kita sahkan, semua persyaratan dipenuhi baik dari segala macam yang bersifat administratif dan juga rekom yang ditetapkan,” sambungnya.
Ryan menambahkan, untuk Yudhistira dari hasil verifikasi sebanyak 14 rekomendasi OKP dan 9 rekomendasi DPK KNPI Kota Tangerang. Sedangkan Ismail sebanyak 15 OKP dan 3 DPK KNPI Kota Tangerang.
“Rekomendasi yang kami sahkan sebagai syarat sesuai dengan ketetapan hasil Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) DPD KNPI Kota Tangerang. Bahkan, ada juga rekomendasi yang double dan kita nyatakan gugur,” jelasnya. (mul)
