Dengan demikian menurut Cep Nandi, para pemberi kerja tidak perlu ragu-ragu lagi untuk segera mendaftarkan pekerja rumah tangganya. Bahkan, untuk pekerja rumah tangga sendiri sebenarnya dapat mendaftar kepesertaan secara mandiri karena iurannya sangat terjangkau.
”Pekerjaan rumah tangga itu memiliki risiko besar. Pekerja di sektor ini janganlah menanggung risikonya sendiri, tapi serahkan kepada negara melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bersama JALA (Jaringan Nasional Advokasi) PRT, Komnas Perempuan mengadakan Webinar Nasional membahas RUU PRT. Salah satu pembahasannya adalah fokus pada perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kegiatan ini dilakukan secara daring dan mengangkat tema Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT yang dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Ketua Kowani (Kongres Wanita Indonesia) Giwo Rubianto.
Kegiatan ini juga menghadirkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin sebagai salah satu narasumber. Kegiatan ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan ini butuh perhatian serius, khususnya dari pemerintah terkait jaminan sosial untuk PRT.