Menurut Karyoto, Dono dan kawan-kawan diduga terbukti turut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010. Akibatnya perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)