IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menahan Hasan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan tersebut menyusul pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi DKI ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Jaksel.
“Guna kepentingan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jaksel melakukan penahanahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam di Jakarta, Senin (8/11).
Sebelumnya, Hasan diamankan oleh Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi DKI di sebuah minimarket kawasan Apartemen City Resort, Jakarta Barat, 31 Agustus 2021. Hasan diamankan setelah menjadi buronan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta Tahun 2011-2012.
“Setelah diamankan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI,” ujar Ashari.