IPOL.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menelisik arus transaksi keuangan tersangka dugaan korupsi, Alex Noerdin (AN).
Tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa istri mantan gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) itu, terkait dengan perkara dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi, oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Kepala Pusat Penerangn dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, istri Alex yang diperiksa itu berinisial E.
“Saksi E, diperiksa selaku istri dari tersangka AN,” ujar Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (9/11) kemarin.
Berdasarkan informasi di layar monitor pemeriksaan di gedung Pidana Khusus (Pidsus), inisial E, adalah Eliza.
“E, isteri dari tersangka AN, diperiksa terkait dengan aliran transaksi keuangan,“ jelas Ebenezer.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak keluarga guna pendalaman terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).