IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi adanya dugaan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) oleh mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pada Jumat (5/11), KPK memeriksa enam orang saksi terkait dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Keenam saksi tersebut diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung.
“Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11).
Dari enam orang saksi yang diperiksa, lima orang di antaranya merupakan PNS di Kabupaten Lampung Tengah. Mereka di antaranya, Supranowo, Taufik Rahman (mantan Kepala Dinas), Andri Kadarisman, Aan Riyanto (Kasub Bid Rekonstruksi BPBD) dan Indra Erlangga. Sedangkan seorang saksi lainnya yakni, Dariyus Hartawan dari unsur swasta.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Lampung Tengah.