Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin terkait Pengajuan Dak di Lampung Tengah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin terkait Pengajuan Dak di Lampung Tengah
HeadlineHukum

KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin terkait Pengajuan Dak di Lampung Tengah

Bambang
Bambang Published 08 Nov 2021, 11:38
Share
2 Min Read
aziz
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Foto: Azis Syamsuddin Update (instagram).
SHARE

KPK menyebut, Azis semula mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup kasus yang menjerat dirinya bersama Aliza Gunado yang juga politisi Partai Golkar.

Penyidik KPK (saat itu) Stepanus Robin Patujju telah bertemu berkali-kali dengan Azis Syamsuddin. Dalam pertemuan itu, Stepanus Robin meminta uang kepada Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Azis pun memberikan uang kepada Robin sebanyak tiga kali yakni US$100.000, S$17.600, dan S$140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin, totalnya mencapai Rp3,1 miliar. Dalam kesepakatan awal, Azis seharusnya memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Azis dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)

Baca Juga

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
KPK Didorong Segera Cari Penyokong Dana Harun Masiku
Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis Enam Tahun Penjara
Tiga Tersangka Pembelian Gas Bumi Kena Pasal TPPU, Kejagung Akui Alex Noerdin “Lolos”
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alex ditahan, alex noerdin tersangka, aziz syamsuddin, bupati muba ditangkap kpk, buron kpk, demonstrasi mahasiswa di kpk, Dody Alex Noerdin, kasus DAK Lampung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article npc Delapan  Cabor Mulai Gelar Pertandingan  di Peparnas Papua XVI  Hari Ini
Next Article rapa paripurna Lewat Rapat Paripurna, DPR Restui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelaksanaan BUMD Leaders Forum 2026. Foto: Istimewa
Jakarta Raya

BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD

Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Gaya hidup
Anniversary Merlynn Park Hotel – 16 Years Of Transformation Hospitality Beyond Excellence
18 Apr 2026, 09:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?