IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi adanya dugaan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) oleh mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pada Jumat (5/11), KPK memeriksa enam orang saksi terkait dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Keenam saksi tersebut diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung.
“Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11).
Dari enam orang saksi yang diperiksa, lima orang di antaranya merupakan PNS di Kabupaten Lampung Tengah. Mereka di antaranya, Supranowo, Taufik Rahman (mantan Kepala Dinas), Andri Kadarisman, Aan Riyanto (Kasub Bid Rekonstruksi BPBD) dan Indra Erlangga. Sedangkan seorang saksi lainnya yakni, Dariyus Hartawan dari unsur swasta.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Lampung Tengah.
KPK menyebut, Azis semula mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup kasus yang menjerat dirinya bersama Aliza Gunado yang juga politisi Partai Golkar.
Penyidik KPK (saat itu) Stepanus Robin Patujju telah bertemu berkali-kali dengan Azis Syamsuddin. Dalam pertemuan itu, Stepanus Robin meminta uang kepada Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Azis pun memberikan uang kepada Robin sebanyak tiga kali yakni US$100.000, S$17.600, dan S$140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin, totalnya mencapai Rp3,1 miliar. Dalam kesepakatan awal, Azis seharusnya memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Azis dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)