KPK menyebut, Azis semula mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup kasus yang menjerat dirinya bersama Aliza Gunado yang juga politisi Partai Golkar.
Penyidik KPK (saat itu) Stepanus Robin Patujju telah bertemu berkali-kali dengan Azis Syamsuddin. Dalam pertemuan itu, Stepanus Robin meminta uang kepada Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Azis pun memberikan uang kepada Robin sebanyak tiga kali yakni US$100.000, S$17.600, dan S$140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin, totalnya mencapai Rp3,1 miliar. Dalam kesepakatan awal, Azis seharusnya memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Azis dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)