IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau DPRD Kabupaten Banjarnegara, Moch Rachmaudin untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Rachmaudin dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu (3/11), di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Yogyakarta, tetapi tidak bisa hadir. Ia meminta jadwal ulang pemeriksaan.
“KPK menghimbau agar saksi kooperatif hadir dihadapan tim penyidik pada jadwal panggilan dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (4/11).
Meski begitu, KPK telah memeriksa seorang saksi lainnya Hana Pur Dwiatmoko, seorang wiraswasta.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Kabupaten Banjarnegara dan dugaan adanya permintaan fee oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan turut serta dalam korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018. Kedua tersangka yakni, Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi sebagai tersangka.