IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi adanya dugaan pengajuan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Adimulya Agrolestari terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Konfirmasi dilakukan terhadap 10 orang saksi di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (1/11) kemarin.
“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait permohonan perpanjangan HGU oleh PT AA dan pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait pengurusan dimaksud,”ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/11).
“Selain itu didalami juga mengenai posisi tersangka AP (Andi Putra) dalam memberikan persetujuan izin HGU tersebut,” tambah Ali.
Adapun sepuluh orang saksi yang diperiksa terdiri dari unsur pemerintah dan swasta. Dari unsur pemerintah, mereka di antaranya Pj Sekda Kabupaten Kuansing Agus Mandar, Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kuansing Irwan Nazif dan PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Indrie Kartika Dewi.
Sedangkan dari unsur swasta yaitu, Senior Manager PT Adimulya Agrolestari Paino Harianto, Staf PT Adimulya Agrolestari Rudy Ngadiman alias Koko, Staf Legal PT Adimulya Agrolestari Fahmi Zulfadli, Staf PT Adimulya Agrolestari, Yuhartaty, Staf PT Adimulya Agrolestari Riana Iskandar, Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari Syahlevi dan Joharnalis selaku supir.