Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Senin (18/10). Kedua tersangka yaitu, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso.
Selain kedua tersangka itu, KPK juga mengamankan sejumlah orang lainnya yang diduga berhubungan dengan Bupati Kuansing. Mereka di antaranya, ajudan Bupati Hendri Kurniadi; staf bagian umum persuratan Bupati, Andri Meiriki; supir Bupati, Deli Iswanto; Senior Manager PT AA, Paino Harianto; Manager PT AA, Yuda; dan supir, Juang terkait operasi senyap itu.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta , mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.