Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mau ke Luar Kota Naik Mobil atau Motor? Jarak Tempuh Minimal 250 Km Wajib 2 Kali Vaksin dan PCR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mau ke Luar Kota Naik Mobil atau Motor? Jarak Tempuh Minimal 250 Km Wajib 2 Kali Vaksin dan PCR
Headline

Mau ke Luar Kota Naik Mobil atau Motor? Jarak Tempuh Minimal 250 Km Wajib 2 Kali Vaksin dan PCR

Iqbal
Iqbal Published 01 Nov 2021, 08:28
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 07 14 at 18.41.39 1 1
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memperkirakan, pemudik tahun ini mencapai 86 juta orang. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah kembali memperbarui aturan mobilitas masyarakat di masa PPKM yang kembali diperpanjang. Setelah angkutan udara, kini aturan menyasar transportasi darat.

Aturan baru bepergian dengan transportasi darat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 90 Tahun 2021. Disebutkan, untuk jarak minimal 250 km harus dengan syarat dua kali dosis vaksin dan RT-PCR 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Lewat SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (31/10).

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
401 Bus Disiapkan, Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Mulai 1 Maret
Menhub Bertemu Menkopolkam, Bahas Penguatan Keamanan dan Antisipasi Titik Rawan Angkutan Lebaran 2026
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan baru transportasi darat, bus akap, ke luar kota pakai RT-PCR, kemenhub, ppkm diperpanjang, syarat naik kendaraan pribadi ke luar kota
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article selebram Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Hari Ini Dijadwalkan Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
Next Article FREE FIRE Kode Redeem FF 1 November 2021 Telah Tersebar, Buruan Diklaim!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0122
HeadlineJabodetabek

Debt Collector Keroyok dan Bacok Dua Anggota Brimob di Serang, Dua Pelaku Ditangkap

Jakarta Raya
Dampak Jalan Amblas, Pemprov Petakan Titik Rawan di Jakarta
03 Jun 2026, 17:13
Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Headline
Dudung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 16:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?