“Itu nanti ada mekanismenya. Nanti yang paham betul ada di UPT pengadaan lahan di Dinas Sumber Daya Air. Dia akan koordinasi dengan BPN,” tambah Munjirin.
Lebih lanjut dikatakan, proses pengadaan dan penertiban pada bangunan yang ada di bibir Kali Ciliwung menjadi ranah Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
Sedangkan Pemkot Jakarta Selatan yang turut dilibatkan dalam rencana program nomalisasi saat ini masih mendata, meneliti berkas bangunan, dan lahan milik warga. “Tapi karena itu ada di wilayah Jakarta Selatan, lurah khususnya yang terlibat di bawah. Kaitan dengan tanah atau kondisi masyarakat sekitar itu yang kita bantu,” sebutnya.
Terkait normalisasi, Ketua RW 07 Rawajati, Jaksel, Sari Budi Handayani, mengatakan, pihaknya sudah membahas bersama lurah, camat, Dinas SDA dan pihak BPN mengenai program normalisasi Ciliwung, beberapa waktu lalu.
Setidaknya akan ada 63 bidang yang nanti akan ada kompensasi dari pemerintah terhadap pemilik rumah. “Ada 63 bidang di RT 03 RW 07. Warga tidak menolak asal pembayaran rumah sesuai atau di atas NJOP dan tanpa makelar,” kata Sari kepada wartawan. (ibl)