Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KSPI Ungkap Alasan Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > KSPI Ungkap Alasan Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%
Nasional

KSPI Ungkap Alasan Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%

Iqbal
Iqbal Published 10 Nov 2021, 15:16
Share
2 Min Read
buruh pabrik
Buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2022 sebesar 10%. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Buruh di bawah organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2022 naik 7-10%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ), Said Iqbal, mengatakan, serikat buruh memiliki alasan kuat terkait persentase kenaikan yang diminta.

“Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di lima pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003, didapat rata-rata kenaikan UMK/UMP 7-10%,” papar Said Iqbal di Jakarta, Rabu (10/11).

Alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003 adalah lantaran saat ini buruh masih menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). “Karena judicial review UU Cipta Kerja belum tetap, maka undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) yang lama masih berlaku,” kelitnya.

Baca Juga

rosan roeslani2
Penguatan Pekerja, Kemnaker dan Keminves Hilirisasi Kolaborasi
Tingkatkan Kompetensi SDM, Kemenaker Kolaborasi Kemenpar dan KemenPPPA
Hubungan Bilateral Indonesia-Jepang Terus Diperkuat, Menaker: IM Japan Sepakati Peningkatan Kualitas Pemagangan

Dia menambahkan, jika pun menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum sekitar 6%. “Besarannya hampir sama angka kenaikannya dengan jika mengacu pada KHL,” sebutnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buruh demonstrasi, Kemenaker, ketua kspi said iqbal, kspi, terdampak covid, UMK 2022, UMP 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kali ciliwung Normalisasi Berlanjut, 63 Rumah di Rawajati dan Pejaten Timur Dekat Bibir Kali Ciliwung akan Digusur
Next Article WhatsApp Image 2021 11 04 at 15.34.27 Kecelakaan Vanessa Angel Tak Termasuk, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

TERPOPULER

TERPOPULER
SA
Kriminal

Kasus Gus Idris Naik Status, Polisi Kantongi Alat Bukti Cukup

HeadlineHukum
OTT Lagi, KPK Amankan 5 ASN BPK
10 Jun 2026, 23:25
Kriminal
Residivis Spesialis Jambret Hp Perempuan Dicokok Polsek Cilandak
10 Jun 2026, 22:00
Gaya hidup
Panas-panasan? Siapa Takut! lavojoy Hadirkan Inovasi untuk Aktivitas Outdoor dan Gaya Hidup Modern
10 Jun 2026, 22:16
Gaya hidup
Sambut Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Luncurkan Kampanye ‘Let’s Play Holiday’ dan Promo 1.000 Poin BWR Setiap Malam
10 Jun 2026, 23:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?