Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kecelakaan Vanessa Angel Tak Termasuk, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kecelakaan Vanessa Angel Tak Termasuk, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
News

Kecelakaan Vanessa Angel Tak Termasuk, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Timur
Timur Published 10 Nov 2021, 15:28
Share
8 Min Read
WhatsApp Image 2021 11 04 at 15.34.27
Mobil Mitsubishi Pajero yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan suami. Foto: akun info tol terkini
SHARE

IPOL.ID – Vanessa Angel beserta suami mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto Jawa Timur. Kendati demikian PT Jasa Raharja menyatakan kecelakaan tersebut tidak masuk dalam klaim asuransi yang bisa dikover. Pasalnya insiden itu termasuk dalam kecelakaan tunggal.

Rivan Achmad Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja menyatakan, santunan itu tak diberikan karena tidak diatur di Undang-Undang 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Berdasarkan ketarangan Polres Jombang Jawa Timur tanggal 4 November 2021, kronologis kasus kecelakaan itu adalah kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” kata Achmad Purwanto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, belum lama ini.

Nah, sebenarnya bagaimana cara kita mengklaim asuransi Jasa Raharja? Sebelum kita masuk ke caranya, kita simak bersama bagaimana sejarah dan aturannya.

Baca Juga

Direktur Utama Telkom Dian Siswarini. Foto: Telkom Indonesia
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

Dalam UU  No 34 Tahun 1964 dinyatakan  setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan itu akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).

1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asuransi, bumn, jasa raharja, kecelakaan, kecelakaan vanessa angel, nasional, news, PT Jasa Raharja, tol, Vanessa Angel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article buruh pabrik KSPI Ungkap Alasan Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%
Next Article rapat gas Pemkot Tangsel Bentuk Tim Khusus Awasi Distribusi Gas Bersubsidi

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Telkom
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
12 May 2026, 13:15
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Nasional
MPR RI Evaluasi Sistem Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar Usai Viral di Media Sosial
12 May 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?