Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Syaratkan Calon Jamaah Haji dan Umrah Usia 17 Tahun ke Atas Punya e-KTP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pemerintah Syaratkan Calon Jamaah Haji dan Umrah Usia 17 Tahun ke Atas Punya e-KTP
Nasional

Pemerintah Syaratkan Calon Jamaah Haji dan Umrah Usia 17 Tahun ke Atas Punya e-KTP

Iqbal
Iqbal Published 06 Nov 2021, 17:08
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 18 at 16.20.11 e1624020601773 1
Seorang warga melakukan perekaman KTP-el. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Data kependudukan milik Dukcapil Kemendagri dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah diintegrasikan. Hasilnya, jamaah haji dan umrah yang sudah berusia 17 tahun ke atas harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

“Dengan demikian, jika ada penduduk usia 17 tahun ke atas ingin berangkat umrah atau haji dan datanya di Siskohat tidak bisa dibuka, tolong yang bersangkutan ditanya, apakah sudah punya KTP elektronik (e-KTP) atau belum?” ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, baru-baru ini.

Zudan mengutarakan, untuk anak yang belum memiliki e-KTP, maka kepala keluarga harus memberikan jaminan. Masyarakat pun diingatkan tentang semangat single identity number. Di mana satu penduduk hanya punya satu NIK, satu alamat dan satu e-KTP.

Dia mengaku sempat membekukan jutaan NIK karena banyak warga yang tidak juga membuat e-KTP. “Tahun 2018 pihak Dukcapil terpaksa membekukan jutaan data NIK penduduk yang sudah dewasa. Karena sudah tujuh tahun program KTP-el berjalan masih ada penduduk yang tidak mau membuat e-KTP,” sesalnya.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya!
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: disdukcapil, jamaah haji, jamaah umrah indonesia, kemenag, manfaat e-ktp, syarat haji dan umrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article andika perkasa Ini Penjelasan Jenderal Andika Perkasa Kenapa Tak Diantar Panglima TNI, KSAL, dan KSAU saat Fit and Proper Test di DPR
Next Article ekspor umkm Mantap, BNI Antarkan UKM Tembus Pasar Dubai

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?