Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Syaratkan Calon Jamaah Haji dan Umrah Usia 17 Tahun ke Atas Punya e-KTP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pemerintah Syaratkan Calon Jamaah Haji dan Umrah Usia 17 Tahun ke Atas Punya e-KTP
Nasional

Pemerintah Syaratkan Calon Jamaah Haji dan Umrah Usia 17 Tahun ke Atas Punya e-KTP

Iqbal
Iqbal Published 06 Nov 2021, 17:08
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 18 at 16.20.11 e1624020601773 1
Seorang warga melakukan perekaman KTP-el. Foto: ist
SHARE

Dukcapil harus mendidik masyarakat agar segera membuat e-KTP. Kalau belum, maka datanya dinonaktifkan sehingga yang bersangkutan tidak bisa bertransaksi dengan bank, BPJS Kesehatan, dan lainnya. “Imbasnya data tidak muncul, cara memunculkan data NIK, ya wajib membuat e-KTP,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama, Nur Arifin, menjelaskan, perlu akurasi data penduduk dalam bisnis proses haji dan umrah. “Penyelenggaraan haji dan umrah membutuhkan data yang akurat untuk bisa memastikan penyelenggaraan haji yang adil, cermat, dan akuntabel,” ujar Nur Arifin.

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: disdukcapil, jamaah haji, jamaah umrah indonesia, kemenag, manfaat e-ktp, syarat haji dan umrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article andika perkasa Ini Penjelasan Jenderal Andika Perkasa Kenapa Tak Diantar Panglima TNI, KSAL, dan KSAU saat Fit and Proper Test di DPR
Next Article ekspor umkm Mantap, BNI Antarkan UKM Tembus Pasar Dubai

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ekonomi
BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali Melalui Akad Massal KUR 1.000 UMKM
23 May 2026, 14:41
Tekno/Science
Internet Cepat Ternyata Kuras Energi Jaringan Seluler
23 May 2026, 15:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?