IPOL.ID – Pemerhati transportasi, Budiyanto menduga adanya unsur kelalaian pada peristiwa kecelakaan tunggal yang menimpa artis Vanessa Angel. Hal ini menyusul ditetapkannya Tubagus Muhammad Jody, sopir mobil Vanessa sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
Menurut Budiyanto, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak sengaja melibatkan kendaraan hingga mengakibatkan korban manusia dan/harta benda. Frasa tidak diduga, dan tidak disengaja dapat diinterprestasikan adanya unsur kelalaian.
“Kelalaian, kurang hati-hati, emosional, kurang mampu memprediksi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto kepada IPOL.ID, Kamis (11/11).
Dia mengatakan unsur kelalaian bisa dijabarkan sebagai perbuatan atau mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, adanya kewajiban kehati-hatian (duty of care), tidak dijalankan kewajiban kehati-hatian, dan adanya kerugian bagi orang lain.
“Terjadi kecelakaan berarti sudah terjadi peristiwa pidana yang berkonsekuensi kepada pertanggunganjawab secara hukum,” kata Budiyanto.