Seperti diketahui, terkait korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Alex Noerdin, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan. Berbeda dengan Alex, ketiga tersangka tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan Alex, penyidik masih mencari bukti-bukti yang kuat untuk menjeratnya dengan TPPU.(ydh)
