IPOL.ID – Aparat penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Selegram cantik Rachel Vennya sebagai tersangka. Rachel diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara.
“Jadi dia persangkaan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Senin (1/11).
Lebih lanjut Yusri menerangkan, Rachel dijerat dengan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di sana ada pasal berisi hukuman bagi pelanggar karantina (kesehatan).
“Aparat penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular,” sambung Yusri lagi.
Kendati telah ditetapkan tersangka, tapi Rachel tidak ditahan dan dipulangkan ke rumahnya. Hal tersebut dikarenakan masa hukumannya hanya satu tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, walaupun telah jadi tersangka, pihaknya tidak menahan Rachel. Saat ini, Rachel juga masih dilakuka pemeriksaan. “Masih diperiksa,” tukasnya kepada wartawan.