IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan adiknya, Akbar Tandaniria Mangkunegara.
“Para saksi hadir diperiksa oleh penyidik KPK di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Jumat (29/10),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (1/11).
Dari delapan saksi yang diperiksa, kata Ali, empat orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil. Mereka Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan dan Trisno.
Sedangkan empat saksi lainnya, yakni Maryadi selaku buruh harian lepas, Sofyan Suhaimi Ketua RT, Hardiansyah selaku wiraswasta usaha percetakan dan Didi selaku PHL Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara.
“Para saksi dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan aset tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara) dan Agung Ilmu Mangkunegara (mantan Bupati Lampung Utara) yang sumbernya berasal dari pemberian fee oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara,” jelas Ali.
Selain delapan saksi itu, KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ASN lainnya yakni, Fria Apistama (ASN). Namun yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka penerimaan gratifikasi Pemkab Lampung Utara. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan korupsi pengadaan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu, Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin. Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah dikumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara, dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada April 2021.
Terkait konstruksi perkara, Akbar sebagai representasi atau perwakilan dari Bupati Lampung Utara diduga berperan aktif untuk ikutserta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun 2015-2019.
Dalam setiap proyek itu, Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Adapun realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan kepada Agung.
Selama kurun waktu tahun 2015-2019, Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Atas peperbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (ydh)