Selain delapan saksi itu, KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ASN lainnya yakni, Fria Apistama (ASN). Namun yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka penerimaan gratifikasi Pemkab Lampung Utara. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan korupsi pengadaan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu, Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin. Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah dikumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara, dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada April 2021.

