IPOL.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Integrasi ini resmi berlaku menyusul Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada 29 Oktober 2021.
UU tersebut terdiri dari sembilan bab dengan enam ruang lingkup pengaturan. Masing-masing lingkup pengaturannya adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menjelaskan, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan.
“Harmonisasi Peraturan Perpajakan diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” kata Neilmaldrin, kemarin.